Komuniti Alumni dan Pelajar Politeknik Muadzam Shah
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

2 posters

Go down

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS Empty HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

Post by @llif Thu 13 Mar 2008, 3:20 am

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

*

Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
*

Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
*

Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

*

Suci barangnya (bukan najis)
*

Dapat dimanfaatkan
*

Dapat diserahterimakan
*

Jelas barang dan harganya
*

Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
*

Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقة تجلب التيسر


Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
@llif
@llif
Pelajar Cemerlang
Pelajar Cemerlang

Number of posts : 125
Age : 34
Location : BP, JB
Intake : Julai 2007
Registration date : 2008-03-10

http://www.myspace.com/crime_skaters

Back to top Go down

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS Empty Re: HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

Post by qaleq Fri 06 Jun 2008, 10:51 am

info yang bgus
qaleq
qaleq
Pelajar Cemerlang
Pelajar Cemerlang

Number of posts : 1519
Age : 37
Location : Kuala Lumpur
Intake : Jan 2005
Registration date : 2008-04-22

http://www.qaleq.sosblog.com

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum